PRI Bumi Laporkan Salah Satu perusahaan Perkebunan di Jambi ke Satgas PKH

Ilustrasi Satgas PKH. (Syah)

Ungkap.co.id Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI- BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik salah satu perusahaan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Pelaporan itu atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

Bacaan Lainnya

“Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan salah satu perusahaan ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta,” kata Mirza Asari, Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim-Muarojambi, Minggu (10/8/25).

Berdasarkan data yang diterima, menurut Mirza sebanyak 674 hektar perkebunan milik salah satu perusahaan berada didalam hutan kawasan milik negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa perusahaan itu disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

“Berdasarkan penelusuran kita bahwa perusahaan itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo, dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi,” ujarnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Temukan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, Kayu dan Pondok Dibakar

Maka dari itu, ia menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum salah satu perusahaan tersebut dan individu-individu yang berada di belakangnya yang terlibat bekerja sama dengan dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum/perbuatan yang merugikan negara.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, perusahaan tersebut mulai menggarap lahan di sana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum di sana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan harus bertindak.

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal di negeri ini,” imbuhnya.

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI – Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset publik.

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk
penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. */Irwansyah)

Pos terkait