Praperadilan Rudianto Ditolak Hakim PN Rohil, Ini Hukumannya

Polres Rokan Hilir menang gugatan praperadilan
Suasana sidang putusan praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Meski cukup ulet dan melelahkan. Persidangan praperadilan (prapid) yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim PN Rohil. Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan prapid, Rabu (25/8/2021).


“Menyatakan perkara pemohon praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya. Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Aldar S.H, saat bacakan hasil putusan.

Bacaan Lainnya

Ditolaknya praperadilan tersebut setelah dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri S.H. saat dihadapan 4 orang kuasa pemohon praperadilan yakni, dari kantor hukum Edi & Daniel Pratama S.H., MH. dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Putusan ini pasca adanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya, menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebanyak Rp. 250.000.000,-/bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 60.000.000 dan memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan basional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal.

Baca Juga : Bupati Rohil Tanam Buah hingga Taburkan Benih Ikan Nila Dalam Kamis Bersih

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi bahwa dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara.

Pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han melanggar ler UU, penyitaan barang bukti surat, kesemuanya itu dikesampingkan Hakim.

“Tentunya dengan adanya putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya,” kata Juliandi, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, kasus penetapan tersangka Pemohon praperadilan ini pasca turunnya putusan Mahkamah Agung pada Kasasi momor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 3 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami (mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga : Polresta Jambi Gelar Vaksinasi Covid-19 di Jamtos


Jadi keterlibatan Pemohon Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami pada tahun 2011 bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun jalan Slswadaya yang menghubungkan Desa Air Hitam dengan Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darusalam.

Jadi, modus operandi dari terpidana Zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong. Ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki, yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Karena merasa diambil tanahnya, Teruna Sinulingga Dkk (korban) melaporkan ke Reskrimum Polda Riau.

“Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *