Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan.
Baca Juga : Tim Sultan Tangkap 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Tebo
Hadi juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya.
Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang terduga pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal. Selanjutnya RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.
Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek.
Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Jambi Harus Didukung Semua Pihak
Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat.
Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” Hadi memungkasi. (Syah)




