Ungkap.co.id – Berawal dari seseorang bernama Gede Arta Jaya Wisuka berumur 41 tahun, alamat Banjar Dinas Kanginan Desa Menyali, Kecamatan Sawan yang ngekos di perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, melaporkan telah kehilangan barang berupa handphone di kamar kostnya pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wita dan melaporkannya ke Polsek Singaraja. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/21/XI/2021/Polsk Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali/Reskrim, tanggal 07 November 2021.
Dengan adanya laporan dari korban Gede Arta Wisuka tersebut, kemudian Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Ida Bagus Permana untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja bersama dengan Panit Opsnalnya Ipda Andry Risky Ulfa, serta beberapa personel melakukan penyelidikan diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mencari informasi tentang orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut. Selain itu juga mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diperoleh informasi yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang yang bernama Cening Narma (49) beralamat Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan,” kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, Selasa (30/11/21).
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah Cening Narma yang merupakan residivist berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singaraja pada Senin, 8 November 2021 pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Sam Ratulangi Gang Kabaena, Kelurahan Penarukan Singaraja. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan tehadap Cening Narma, selain TKP dengan korban Gede Arta Jaya Wisuka , terduga pelaku juga mengambil handphoe di kost-kostan yang ada dibeberapa tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000 untuk kerugian 2 unite handphone. Tersangka diduga pernah juga melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan pada tahun 2019 dan divonis 2 tahun.
“Terhadap terduga pelaku Cening Narma disangka telah melakukan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki dan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan. (Agung DP)