Ungkap.co.id, Rohil — Diduga edarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujud, 2 orang warga lintas Menggala Junction KM 17 Desa Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil (Rohil) berhasil dibekuk Polsek Pujud pada Jumat, 5 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua orang ini bernama Andi Susilo alias Andi (43) dan Adi Nurahman alias Kenung dibekuk petugas dengan barang bukti seberat
45,88 gram sabu, sebagai pengembangan dari seorang pengedar yang sudah tertangkap sebelumnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Pujud tersebut.
Dikatakan Juliandi, sebelumnya Polsek Pujud telah berhasil menangkap Munandar alias Andan, seorang teman tersangka yang mengatakan bahwa sabu didapat dari Kenung. Maka dilakukan pengembangan dengan cara Munandar alias Andan memesan sabu kepada Kenung.
Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Pengedar Sabu yang Meresahkan Masyarakat
“Atas pesanan itu, Kenung meminta agar Munandar menunggu di kebun sawit warga KM 17 Menggala Junction. Dan setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek Pujud membawa tersangka Munandar menuju tempat dimaksud,” kata dia, Sabtu (6/3/2021).
Lanjut dia, tidak berapa lama kemudian datang 1 orang laki-laki dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam les hijau. Melihat hal tersebut, anggota unit Reskrim yang sudah bersembunyi ditempat itu langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga : Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu
Laki-laki itu mengaku bernama Andi Susilo alias Andi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ditangan kiri Andi Susilo didapati uang tunai sebesar Rp 1.180.000,- di kantong celana sebelah kiri, 1 unit HP Nokia warna biru muda dan 1 unit sepeda motor merk Supra warna hitam les hijau,” sambungnya.