Polsek Jambi Timur Pasang Spanduk Imbauan Cegah Geng Motor dan Stop Tawuran

Polsek Jambi Timur melalui Bhabinkamtibmas bersama masyarakat, TNI, Pemerintah Kecamatan, Lurah dan RT yang ada di Kecamatan Jambi Timur, bergotong royong memasang spanduk berupa imbauan. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk ganguan Kamtibmas yang dapat meresahkan di tengah masyarakat.

Kali ini Polsek Jambi Timur melalui Bhabinkamtibmas bersama masyarakat, TNI, Pemerintah Kecamatan, Lurah dan RT yang ada di Kecamatan Jambi Timur, bergotong royong memasang spanduk berupa imbauan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi menyebutkan, ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum (Kepolisian) bersama TNI, Pemerintah, RT dan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat.

“Ini juga dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jambi Timur, Kota Jambi agar tetap kondusif,” ungkapnya, Kamis (18/4/24).

Baca Juga : Diduga Hendak Tawuran, 67 Orang Anak Muda di Kota Jambi Diamankan Polisi

Dilanjutkan Hardi, diketahui beberapa waktu lalu sempat viral di Medsos bahwa adanya tawuran serta geng motor. Oleh karenanya, Polsek sudah turun langsung ke masyarakat untuk memberikan imbauan kepada para orang tua untuk terus memperhatikan anak-anaknya. Imbauan ini untuk tidak ikut dan terlibat aksi-aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika adanya gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini bisa melalui Bhabinkamtibmas, RT, Lurah, Babinsa atau di nomor bantuan Polisi Polsek Jambi Timur 0811742007 atau 082361746262,” pungkasnya.

Baca Juga : Diduga Rebutan Wanita, Sebabkan Tawuran Pemuda VS Pemuda di Jambi

Adapun spanduk yang dibuat oleh Polsek Jambi Timur bertuliskan stop tawuran dan tolak geng motor, dilarang membawa senjata tajam!!! di Wilayah Hukum Polsek Jambi Timur.

Tawuran bisa diancam pidana penjara dan membawa senjata tajam bisa diancam pidana penjara 10 tahun. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *