Ungkap.co.id – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian di toko loundry Rumah Cuci di Jalan K.S. Tubun No. 025 RT 17 RW 06, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Pelaku diketahui bernama Jefri Firmansyah (30) warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan pelaku mencuri satu unit smartphone Tab di toko laundry pada saat yang jaga tidak ada ditempatnya. Sehingga, pelaku dengan mudah langsung mengambil barang dan melarikan diri.
“Pelaku menggunakan sepeda motor matic masuk ke toko dan kemudian mengambil Samsung tab yang terletak di meja setrika toko laundry tersebut,” ujarnya, Rabu, 8 Juni 2022.
Afrito menjelaskan identitas pelaku bisa diketahui dari hasil rekaman CCTV di toko laundry yang menayangkan kejadian pada saat mengambil smartphone Tab.
Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak
Tidak lama kemudian, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan pada (2/6/2022) kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 unit Samsung tab A warna hitam dan 1 unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat mencuri.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta berupa barang satu unit Samsung Tab A (pena) warna hitam.
“Pelaku pencurian kita bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Irwansyah)