Ungkap.co.id – Tim Tekab Orang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor, dengan mengamankan dua tersangka sekaligus barang bukti 9 unit sepeda motor. Keberhasilan ungkap kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kasat Reskrim AKP Handres, Kamis (24/12). “Pelaku MZ (28), warga Dusun Bukit Kembang, Kelurahan Teluk Kembang Jambi Kabupaten Tebo Ulu, Provinsi Jambi dan rekannya MI (45) warga Muara Jangga Kecamatan Bathin XXIV, Kab Batanghari,” ujarnya. Untuk MI merupakan penadah, yang mana di kediamannya ditemukan barang bukti Honda Beat Nopol BH 3982 PZ hasil tindak kejahatan, sebut AKP Handres. Untuk kronologis kejadian Kasat Reskrim menjelaskan pada Sabtu (19/12) pukul 08.10 WIB, ketika itu pelapor (SM) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sedang memanaskan mesin kendaraannya. Lalu ditinggal kekamar untuk mengambil handphone, saat keluar hendak pergi kerja, namun ketika dilihat sepeda motornya telah raib. Selanjutnya dia melaporkan ke polisi terkait raibnya sepeda motor miliknya, dan kerugian ditaksir Rp13 juta. Berdasarkan hasil laporan tersebut, Tim Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan Lidik dan mengumpulkan informasi. Dari hasil penyelidikan ternyata mendapat info bahwa pelaku merupakan resedivis yang dikenal bernama Beben, pelaku merupakan warga Mandiangin, sambung Kasat. “Kita bekerjasama dengan Polsek Mandiangin untuk menangkap pelaku,” tutur AKP Handres. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Baygon XXIV yang diduga hasil kejahatan pelaku. Ditangan pelaku (MZ) diamankan, 1 unit SPM Yamaha Mio sporty warna hitam putih BH 5856 EN, 1 unit Yamaha MioSoul GT warna hitam merah BH 6136 YG, 1 unit Honda Vario Hitam, 1unit Honda CBR hitam, 1 unit Honda Revo hitam, 1 unit Megapro hitam, 1.Honda Scoopy hitam, 1 Unit Suzuki Spin. Sementara dari tangan (MY) diamankan Sepeda motor Honda Beat BH 3982 PZ. Sementara ini baru dua unit sepeda motor yang sudah terindentifikasi sementara 7 unit lagi masih dalam proses pengembangan dan identifikasi. “Atas perbuatannya, (MZ ) dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun kurungan, sementara (MY) dikenakan pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Syah)