Ungkap.co.id – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama tahun 2021 berhasil mengungkap 298 kasus tindak pidana Narkoba dengan mengamankan 382 pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan bahwa dari para pelaku tersebut, 2 orang merupakan Bandar, 183 pengedar, 196 merupakan pemakai dan 1 orang pelaku tergolong produsen.
Kasus yang dapat diselesaikan satuan narkoba selama periode Januari sampai Desember 2021 sebanyak 311 kasus, di mana terdapat 106 % over penyelesaian kasus.
“Kurang lebih 60 % tahanan Polresta Denpasar merupakan kasus narkoba yang kita tangani. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk bersinergi dan bekerjasama dengan masyarakat sebagaimana semboyan dari kepala BNN Petrus Reinhard Golose, Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba. Kita ingin Bali khususnya Denpasar terus perangi narkoba yang dapat masa depan generasi muda kita,” bebernya.
Baca Juga : Seorang Kades Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi
Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 4.375,31 gram, Hasish 488 gram, Ganja 38.320,68 gram, extacy 1.528 butir, tembakau Gorila 367,79 gram dan obat-obatan sebanyak 8940 butir.
“Untuk kasus menonjol ditahun 2021, kita berhasil mengungkap home industri pembiayaan pil extacy dan dari pelaku diamankan 236 butir dan sabu seberat 106,” ungkapnya. (Agung DP)