Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang tersangka berinisial ECB (24) yang diduga membuat cookies mengandung narkoba. Tersangka sendiri ditangkap pada Jumat (1/4/22) di Jl Tukad Musi Renon, Denpasar Selatan.
“Tersangka membuat cookies yang diduga mengandung narkotika golongan I untuk dijual kembali. Tersangka juga merupakan residivis tahun 2018,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, saat memberikan keterangan pers kepada media di TKP 2, rumah tersangka Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa, Rabu (6/4/2022).
Bambang melanjutkan, saat diamankan tersangka hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih dibawah pohon pisang di pinggir jalan Tukas Musi. Ketika diintrograsi, tersangka mengakui membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi disimpan ditempat rumahnya.
Baca Juga : Polres Tabanan Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Barang bukti yang berhasil diaman dari pelaku berupa 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, 1 plastik berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, timbangan elektrik, kompor gas dan peralatan membuat kue.
“Efek dari mengkonsumi kue ini bagi pemakai bisa ngefly dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya,” sambungnya.
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Satu Pengedar Ditembak
Dari keterangan tersangka, Bambang menjelaskan, bahwa disuruh oleh seseorang bernama Dimas (dalam penyelidikan) untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)