Ungkap.co.id – Polresta Denpasar berhasil mengungkapkan kasus jambret yang beberapa hari sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Pelaku yang berhasil diamankan sejumlah lima orang, yakni I Gede Eka Jaya Putra (33), I Ketut Ririg (30), I Wayan Jangkep (25), I Komang Budiasih (25) dan I Wayan Gondol (26).
“Di mana para pelaku menyasar wisatawan manca negara,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kepada media di depan monumen Ground Zero, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Senin kemarin (8/8) pukul 16.00 Wita.
Kelima pelaku dihadirkan dengan tangan dan kaki diborgol dengan rantai dalam acara jumpa pers dan para pelaku semuanya berasal dari Karangasem.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada tiga wisatawan yang jadi korban dari para tersangka. Pertama, William Archie Fayd’herbe Rodgers (25). Korban yang merupakan wisatawan asal Australia ini kehilangan Iphone 11 seharga Rp 7.000.000.
Baca Juga : Amankan 18 KG Sabu dan 984 Butir Ekstasi, Polresta Denpasar Tangkap 2 Pengedar
Kedua, Fatih Berberoglu (29). Korban asal Jerman ini kehilangan Iphone 12 Pro seharga Rp 15.000.000. Ketiga, Lalith Kumar Daga Chagan Lal (35). Wisatawan asal India ini kehilangan Iphone 11 seharga Rp 9.500.000.
“Ketiga korban ini berhasil diperdaya para tersangka dengan modus menjadi tukang ojek. Mereka pura-pura menawarkan jasa ojek. Pada saat yang sama mereka mengambil HP korban di dalam saku celana tanpa disadari korban sendiri,” ungkap Bambang.
Para pelaku sudah sering melakukan aksinya bahkan dua di antara para tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Sementara dua orang lainnya telah beraksi 12 kali di kawasan Legian dan Seminyak.
“Akibat ulah dari para tersangka ini membuat warga resah. Ulah para tersangka ini juga membuat wisawatan resah. Kami memberi respons cepat agar peristiwa ini tidak berdampak buruk terhadap pariwisata Bali yang kini mulai tumbuh pasca dihantam Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Iphone 11, 1 unit Iphone 11 Pro warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nomor polisi DK 2425 T yang digunakan untuk melakukan kejahatan, 1 unit Iphone 11 warna hitam. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga : Teman Pelaku Jambret yang Tombak Polisi di Jambi Ditangkap di Hotel Bersama Pacar
Kapolresta Denpasar juga menegaskan akan meningkatkan patroli di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Selain mempertebal personil juga berkoordinasi dengan unsur pengamanan desa.
“Saya tegaskan, kami akan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar terutama di Kuta dan Kuta Selatan yang menjadi pusat pariwisata,” tuturnya.
Kapolresta juga meminta kepada semua pihak untuk selalu berkolaborasi dalam menjaga Kamtibmas, memberikan kepercayaan dunia Internasional terlebih menjelang perhelatan event Presidensi G20 yang akan datang di Bali. (Agung DP)