Polresta Barelang Tangkap Seorang Pria yang Janjikan Kerja Admin Judi Online di Kamboja

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin yang didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pekerja migran ilegal. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Bertempat di lobby Mapolsek Batam Kota, dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi, Kamis (12/6/2025).

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin yang didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z (DPO) yang saat ini berada di Kamboja.

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan iming-iming gaji sebesar Rp13 juta per bulan. Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim menyelidiki keberadaan calon PMI di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota,” kata Zaenal dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga : Polri Tangkap DPO Pelaku Judi Online dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun di Philipina

Lanjut Zaenal, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang calon pekerja migran berinisial HZA (26) dan Z (28) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.

Petugas kemudian mengamankan DS dan membawanya ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai bentuk pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan dari masyarakat.

‘’Bagi masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri, tempuhlah jalur yang benar-benar legal atau resmi yang sudah di atur oleh pemerintah dari kementrian tenaga kerja. Jangan gampang menerima bujuk rayu dari oknum-oknum yang bisa mencarikan pekerjaan di negeri seberang dengan menjanjikan gaji yang besar,” himbaunya. (Mulyadi)

Pos terkait