Polresta Barelang Amankan 66 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polresta Barelang menggelar operasi cipta kondisi dan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat.

Kasat Samapta Polresta Barelang AKP Satri Putra mewakili Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu, memimpin apel Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum melaksanakan patroli gabungan di beberapa lokasi di Kota Batam, Ahad, (15/12/24) dini hari.

Bacaan Lainnya

Apel Cipkon dilaksanakan di lapangan apel Mapolresta Barelang dan diikuti oleh sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi. Patroli gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap malam Minggu dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari.

Dalam patroli skala besar tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar.

Baca Juga : Puluhan Motor Diduga Terlibat Aksi Balap Liar Diamankan Satlantas Polresta Jambi

Sebanyak 66 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif.

Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 23 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (20 unit), Polsek Batu Ampar (1 unit), Polsek Nongsa (4 unit), Polsek Sagulung (5 unit), Polsek Batu Aji (2 unit), Polsek Sekupang (12 unit) dan Polsek Lubuk Baja (3 unit) sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 66 unit.

Kasat Samapta Polresta Barelang AKP Satri Putra memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap.

Baca Juga : Lakukan Balap Liar, 52 Orang di Kota Jambi dan 47 Unit Motor Diamankan Polisi

Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan.

Selain itu, Satri mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

“Dengan adanya kegiatan apel Cipkon dan patroli antisipasi kerawanan malam minggu ini, kami berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *