Ungkap.co.id – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin konferensi pers terkait ungkap kasus ilegal drilling di loby Mapolres Tanjab Timur, Kamis, 8 Februari 2024.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menjelaskan, penangkapan ilegal driling berupa minyak berasal dari informasi masyarakat yang sudah lama menjadi target pperasi Polres Tanjab Timur.
“Dari hasil informasi masyarakat tersebut, sering melintas mobil Mitsubishi L300 yang diduga bermuatan BBM,” kata Heri yang didampingi Wakapolres Kompol Novrizal dan Kasi Humas hingga pejabat Polres Tanjab Timur lainnya.
Baca Juga : Tiga Penambang Minyak Ilegal di Muaro Jambi Terancam 6 Tahun Penjara
Lanjut Heri, saat itu pihaknya berhasil mengamankan pelaku ilegal yang berinisial PM, AS, dan BR.
“Ketiga pelaku ini kita tangkap di Jln. Lintas Jambi-Muara Sabak, tepatnya Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai pada Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB,” jelasnya.
Saat digeledah, ujar Heri, BR kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu. Sedangkan barang bukti keseluruhan yang telah disita berupa satu unit Mlmobil Mitsubhisi L300 bermuatan 2 unit tedmon kapasitas 1000 liter.
Selanjutnya 14 jerigen berkapasitas 40 liter yang diduga BBM jenis Pertalit dengan total keseluruhan BBM lebih kurang 2500 liter, 3 unit HP Android, 3 buah pirek kaca, 1 unit alat isap (bong), 1 buah mancis/korek api gas warna kuning dan 2 plastik klip bening berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Turunkan Tim Gabungan, Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Bungku Butuh Rp3,3 Miliar
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Heri, tersangka PM dan AS diancam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Sedangkan pelaku BR diancam Pasal 112 atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 12 Tahun denda paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (Irwansyah)