Polres Tanjab Timur Tangkap Dua Begal yang Beraksi Gunakan Golok dan Badik

Dua terduga pelaku begal berbaju orange dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam press release yang bertempat di Mapolres Tanjab Timur. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id JS dan MF terduga pelaku begal berhasil diamankan Polres Tanjab Timur. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di dua tempat berbeda.

“Kedua pelaku ini sangat meresahkan masyarakat sehingga kita sudah berhasil menangkapnya,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan saat memimpin konferensi pers terkait ungkap kasus begal di halaman loby Mako Polres Tanjab Timur pada Selasa, 13 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, pada 20 April 2023 lalu, di Jln. Gatot Subroto Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Sabak Barat, Tanjab Timur, telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial AU dan MF.

Saat itu kata Heri, korban sedang mengendarai sepeda motor, lalu ditarik bajunya oleh pelaku. Bahkan pelaku mengayunkan sebilah golok sehingga korban terjatuh yang mengakibatkan tangan kanan AU robek.

Baca Juga : Buron 6 Bulan, Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polisi

“Motor Supra X, STNK dan HP Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur oleh pelaku. Total kerugiannya sekitar Rp12 juta,” jelasnya.


Kemudian peristiwa pencurian itu kembali berulang. Pada 29 April 2023 lalu di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sidomulyo RT 08 Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Tanjab Timur telah terjadi ancaman kekerasan terhadap korban RN dan SH.


Di mana pely menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas 3 unit HP Vivo Y01 warna hitam, Infinik warna biru dan Iphone 7 warna silver. Total kerugiannya berkisar Rp8 juta.

Atas kedua kejadian tersebut, kata Heri, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yakni di Desa Gemuruh, RT 08 Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

Baca Juga : 3 Begal Sadis yang Bunuh Warga Merangin Ditangkap Polisi, Satu Ditembak

“Alhasil kedua pelaku berhasil kita amankan berikut barang vukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam,” jelasnya.

Menurut Heri, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“JS dan MF dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan hukuman paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *