Ungkap.co.id – Aksi dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Tanjab Barat berakhir. Kedua pelaku, yakni MA (21) dan AL (25) dibekuk Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat di bawah Komando Iptu Rizky M Ramadan.
Hasil pemeriksaan kepada para pelaku ini diketahui bahwa, mereka sudah beraksi di 10 TKP berbeda di Tanjab Barat sebelum diringkus pada tanggal 15 Januari kemarin secara bergantian.
“Benar, hasil pemeriksaan mereka sudah beraksi di 10 TKP dalam Kabupaten Tanjab Barat sebelum kemudian kita amankan,” katanya pada Kamis, 18 Januari 2024.
Dijelaskan Kasatreskrim Iptu Rizky, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan Polisi dari korbannya tanggal 14 Januari 2024.
Baca Juga : Belajar dari YouTube, Dua Orang Edarkan Uang Palsu di Bungo
Ketika itu, korban yang berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir pulang ke rumah untuk istirahat karena hari sudah malam. Namun, ketika pukul 04.00 WIB dini hari, korban dibangunkan oleh tetangganya yang melihat motor korban dibawa orang tak dikenal.
“Korban dan warga sempat mengejar pelaku inisial MA ini namun dia berhasil kabur dengan terjun ke semak-semak. Pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB, ada warga yang melihat keberadaan pelaku sedang membersihkan pakaian di jembatan. Akhirnya pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Tanjab Barat,” jelasnya.
Baca Juga : Listrik Sering Mati, Bupati Tanjab Barat Kembali Undang PLN
Dari keterangan MA inilah, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial AL di wilayah Desa Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi BH 4198 OE, satu unit sepeda motor Mio 125 warna hitam.
Baca Juga : Polsek Rambang Dangku Gagalkan Pencurian Pipa Besi PT Pertamina
Kemudian satu unit sepeda motor Beat Street warna abu-abu, body sayap sepeda motor Mio GT, sepasang velg motor, satu buah STNK merk Honda NF125, dan satu buah STNK merk Yamaha SE/88.
“Kedua pelaku sudah ditahan. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)