Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 sekitar pukul 22.45 Wita. Pengungkapan itu di Jalan Banjar Pemanis menuju Jalan Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Kecamatan Penebel.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat ResNarkoba AKP I Gede Sudiarna dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan dalam press release di Mapolres setempat, Jumat, 17 Desember 2021 pagi.
Menurutnya, pelaku I Putu Edi Saputra alias Liong berhasil diamankan. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat berat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto.
“Selain itu, 1 unit handphone dengan merk Asus warna hitam putih serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi DK 5395 GAV,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.
Baca Juga : Indomaret di Kota Jambi Dibobol Maling, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pecahan Kaca
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa pelaku diduga berperan sebagai pengedar.
“Pelaku kita jerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Sementara untuk denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelasnya. (Agung DP)