Ungkap.co.id – Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono memimpin ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/1/2022).
“Seorang laki-laki yang berinisial AM (45) diamankan karena menjual narkotika jenis sabu-sabu di Pondok Kebun RT 23 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun,” kata Anggun.
Anggun melanjutkan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Kita panggil saksi sipil dan dilakukan pengeledahan dalam pondok kebun pelaku,” ujarnya.
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 49 Orang, di Bungo Kasus Narkoba Paling Banyak
Anggun menyebutkan, dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok merek Chief warna biru, 1 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 4 klip plastik kosong, 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 unit HP Android Samsung A20S dan 1 pucuk senjata Softgun jenis FN warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)