Ungkap.co.id – Polres Rokan Hilir menanggapi adanya kesan tebang pilih dalam penertiban Galian C alias tanah urug disejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang baru -baru ini viral dibeberapa pemberitaan media online.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi. Dia menanggapi pihaknya sejauh ini tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus Galian C atau tanah urug yang tak mengantongi izin.
Terkait kegiatan Galian C alias tanah urug di wilayah Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimbo Melintang, Juliandi menyebutkan bahwa yang dilakukan aktivitas oleh PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP), sudah ada dilakukan upaya pemanggilan pada 15 November 2022.
“Jadi, tidak ada sama sekali, Polres Rokan Hilir melakukan upaya-upaya dengan prinsip tebang pilih mulai dari milik masyarakat maupun milik perusahaan. Pasti melalui tahap -tahap proses penyelidikan dan melalui pembuktian dulu,” kata Juliandi di ruang kerjanya pada Rabu, 5 April 2023.
Baca Juga : 14 Tahun Puasa, Akhirnya Pemkab Rohil Berhasil Raih Penghargaan Adipura
Dijelaskan dia, sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan kordinasi bersama Ahli Dinas ESDM Provinsi Riau, bahwa kewenangan perizinan itu dari dinas pertambangan.
“Dari dinas juga sudah memberikan teguran maupun peringatan berdasarkan surat ESDM Nomor : 540 / DESDM.04/0277 usai tim Dinas ESDM Provinsi Riau turun kelokasi,” kata Juliandi mengakhiri keterangannya. (Jumilan/Diana)