Ungkap.co.id – Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76, Polres Rohil, Jumat, 1 Juli 2022, sekira pukul 10.30 WIB, menggelar pers rilis pengungkapan tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim.
Pers rilis yang digelar di teras Media Center Humas Polres Rohil dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto didampingi oleh Wakapolres Kompol Franky Tambunan, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan Kasi Humas AKP Juliandi serta para perwira lainnya .
“Polres Rohil berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan diantaranya kasus ganjal ATM, kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas,” kata AKBP Nurhadi Ismanto kepada awak media.
Nurhadi menjelaskan terkait kasus modus ganjal ATM, pelaku berpura pura membantu orang yang sedang berada dalam ATM. Para pelaku ini menggunakan alat tusuk gigi untuk mengganjal di dalam ATM, dan gergaji besi kecil untuk mendorong.
Baca Juga : 730 Laporan Masuk, Polres Rohil hanya Mampu Selesaikan 520 Kasus
Mendapat laporan serta berdasarkan CCTV yang ada, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil yang dibackup oleh Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini selama 10 hari.
“Pelakunya ada 2 orang berinisial HO alias Ucok dan Novriadi alias Daeng. Kedua pelaku diketahui adalah residivis telah melakukan kejahatan itu tiga kali. Diantaranya di Rohil dua kali dan di wilayah Dumai satu kali. Uang yang berhasil diambil oleh pelaku dari korban Ningsih Karlina sebesar Rp40 juta di Lite Mart Bangko Pusako. Sedangkan di Dumai sebesar Rp1 juta, korbannya adalah seorang ibu bhayangkari,” ujarnya.
Nurhadi melanjutkan, dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan tersangka DN Sitorus. Tersangka ditangkap saat terjadi keributan dua organisasi buruh SPTI antara kubu H dan F.
“Pelaku ini kita tangkap saat ada keributan organisasi buruh SPTI yang terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 di PKS Sawit Riau Makmur di Teluk Mega. Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 2 pedang samurai dalam satu unit mobil Innova. Terhadap tersangka kita jerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” sambungnya.
Terakhir, Nurhadi menyebutkan, pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan 3 tersangka berinisial MM (54), Sinaga (44) dan BH (30) alias Budi.
Baca Juga : Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging
Kejahatan Curas ini dilakukan para pelaku pada Rabu (29/6/2022) merampas dan mengancam korban dengan senjata softgun dan cerulit. Para pelaku berhasil merampas satu unit mobil truk Coltdiesel milik Sabarno warga Bagan Batu saat sedang bermuatan pasir.
“Saat di daerah Teluk Kotak Bangko Pusako, para pelaku ini mengejar dan memepet truk korban serta mengancam dengan senjata softgun. Korban diikat kaki dan tangan dan matanya, lalu dibuang ke Rawa Panjang Bengkalis,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Rohil sengaja mendatangkan korban pemilik truk Coltdiesel, Subarno Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto mengatakan bahwa barang bukti truk Colt Diesel tersebut akan diserahkan kepada Subarno untuk dibawa pulang.
“Namun nanti saat barang bukti itu diperlukan dalam persidangan, Subarno harus menghadirkannya dalam sidang,” kata Nurhadi.
Seketika itu juga Subarno langsung mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Rohil yang telah mengizinkan truknya dibawa pulang. (Jumilan)