Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu Bekuk Pencuri Motor dan HP

Polres Muarojambi
Barang bukti dari penangkapan terduga pelaku Neki Harianto alias Neki (31), warga RT 03 Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Opsnal Satresksrim Polres Muarojambi bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Lorong Gotong Royong, RT 41 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi pada 4 Agustus lalu.

“Pelaku bernama Neki Harianto alias Neki (31), warga RT 03 Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (16/6/21).

Bacaan Lainnya

Yuyan menyebutkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Evin Vina, yang merupakan istri dari korban Yohanes Kila Sina (37).

Sekira pukul 04.30 WIB, Evin mendapati kediamannya telah disantroni pencuri. Eva kemudian membangunkan suaminya yang masih tertidur.

Setelah mendapatkan laporan dari sang istri, korban kemudian membangunkan saksi Martinus. Keduanya kemudian melakukan pengecekan, dan mendapati sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BH 3367 YZ berikut STNK dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sudah tidak ada lagi di ruang tamu.

Selain itu, tiga unit handphone juga raib dibawa kabur pencuri, yakni Vivo Y19, Realme 5i, dan Realme C2.

Saksi Martinus sempat melakukan pencarian di sekitar rumah korban. Hasilnya, sekitar 100 meter dari kediaman korban saksi Martinus menemukan sepeda motor Honda Vario di sebelah bangunan kosong.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 juta,” ujar Yuyan.

Baca Juga : Polres Tebo Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Lebih lanjut Yuyan mengatakan, Sabtu (14/8) lalu sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapat informasi mengenai idetitas dan keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muarojambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Muratara beserta barang bukti handphone merk Vivo Y19, Realme 5i dan Realme C2,” kata Yuyan.

Lebih lanjut Yuyan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BH 3367 YZ milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

“Sepeda motor tersebut dijual pelaku di daerah Linggau. Saat ini masih kita cari,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *