Polres Muaro Jambi Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu

Pengedar sabu di Muaro Jambi
Pengguna dan pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Foto : Irwansyah

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku R dan ditemukan 2 buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 unit timbangan digital warna hitam.

“Dari keterangan pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal darinya dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat olehnya dari D, yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, lanjut Amradi, dari hasil informasi R, petugas melanjutkan kerumah D namun D sudah kabur. Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 49 Orang, di Bungo Kasus Narkoba Paling Banyak

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah botol permen warna putih, 1 unit handphone Oppo Reno5 F warna hitam, 1 tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000,- hasil penjualan sabu, 1 unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 set alat hisap sabu.

Sementara itu, barang bukti dari R (37) yakni 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 3 ball plastik klip bening kosong, 1 buah kotak lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- , 2 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno4 F warna biru, dan 1 unit HP Oppo warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” kata Amradi mengakhiri. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *