Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku R dan ditemukan 2 buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 unit timbangan digital warna hitam.
“Dari keterangan pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal darinya dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat olehnya dari D, yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Amradi, dari hasil informasi R, petugas melanjutkan kerumah D namun D sudah kabur. Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 49 Orang, di Bungo Kasus Narkoba Paling Banyak
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah botol permen warna putih, 1 unit handphone Oppo Reno5 F warna hitam, 1 tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000,- hasil penjualan sabu, 1 unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 set alat hisap sabu.
Sementara itu, barang bukti dari R (37) yakni 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 3 ball plastik klip bening kosong, 1 buah kotak lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- , 2 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno4 F warna biru, dan 1 unit HP Oppo warna hitam.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” kata Amradi mengakhiri. (Irwansyah)