Ungkap.co.id – Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku pengrusakan alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi tindak pidana illegal logging.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan bahwa penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB, Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan kayu ilegal dan dua orang pelaku.
“Mereka yakni, J (35) warga RT 01 Desa Pematang Raman dan ZT (23) warga RT 08 Desa Ramin, Kec. Kumpeh Ilir, Kab. Muaro Jambi. ZT ini sebagai sopirnya,” sebutnya.
Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu unit truk Hino Dutro warna hijau bak hijau bernomor polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning dengan nomor polisi BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
“Penangkapan itu terjadi di sekitaran jalan Jambi-Duak Kandis, RT 06 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,” kata dia, Senin (11/1/2021).
Baca Juga : Terkait Kayu Ilegal, Polda Jambi Tetapkan Direktur PT TNI Sebagai Tersangka
Amradi juga mengatakan, para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) lebih kurang sepuluh kubik menggunakan satu unit truk Hino Dutro warna hijau bak hijau dengan Nopol BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir.
“Kayu itu dengan tujuan untuk diantar ke sawmil yang berada di daerah seberang Kota Jambi. Kekinian pelaku sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi,” ungkapnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Buru Pemilik Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar
Dijelaskannya, pelaku diduga telah melanggar
Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (Syah)