Ungkap.co.id – Polres Merangin melakukan imbauan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kepada sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Pematang Kandis, Kabupaten Merangin.
Dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Merangin, Iptu Irgazali, imbauan tersebut dilakukan secara humanis dengan menggunakan pengeras suara dari mobil Raisa Polres Merangin.
Iptu Irgazali mengimbau kepada pedagang kaki lima sesuai dengan Surat Edaran Bupati Merangin, pelayanan makanan dan minuman ditempat hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Di atas jam 8 malam kita mengimbau pedagang untuk tutup, apabila ada yang masih berdagang kita minta untuk dibungkus dan tidak makan ditempat,” imbaunya, Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga : Curi Komponen Alat Berat, 7 Orang Warga Merangin Ditangkap Polisi
Ia juga menyampaikan ke pemilik warung agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 dan ingatkan kepada pengunjung untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“kita imbau kepada pemilik warung juga untuk membatasi jumlah pengunjung 20 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Tidak hanya itu, disela-sela imbauan PPKM berskala mikro tersebut Kasat Sabhara Polres Merangin beserta personelnya juga turut memberikan bantuan sembako kepada pedagang kaki lima yang ikut terdampak imbas akibat penyebaran virus Covid-19.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat,” ucapnya. (Dik)