Polres Kuansing Tangkap Tiga Pria Pengedar Narkoba

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polres Kuansing melalui Tim Mata Elang Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari kasus tersebut berhasil diamankan 3 orang terduga pelaku berinisial A (34) di Kelurahan Koto Peraku, Kecamatan Cirenti pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Kemudian pelaku berinisial Y (29) di Dusun Satu, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB dan pelaku berinisial JEP (35) di Dusun Dua, Desa Tanjung Medan, pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

Lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Dua Pria

“Ketiganya diamankan pada hari yang sama dengan jam yang berbeda,” kata dia dalam keterangan pers kepada wartawan pada Jum’at, 4 Agustus 2023.

Dari penangkapan tiga tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan dua unit sepeda motor.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kuansing. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *