Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang pelaku, yakni E (27) warga Desa Talontam Kecamatan Benai dan GS (19) warga Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial E dan GS,” ujar Novris pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga : Tangkap 2 Pria, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu dari Italia
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang melakukan penangkapan pelaku E (27) dan GS (19) diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi pada Senin (29/5/2023) sekira jam 15.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku E (27) dan GS (19) berada didalam mobil pick up warna hitam. Saat di dekati, E membuang 1 paket narkotika jenis sabu keluar dari jendela mobil, sehingga dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan intrograsi bahwa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut adalah milik E yang di peroleh dari R melalui perantara N seharga Rp400 ribu. Paket itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp500 ribu.
Baca Juga : Tangkap 2 Orang, Polda Jambi Amankan 14 Kg Sabu dan Ekstasi 9966 Butir Senilai Rp20 Miliar
“Kemudian Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan kamar tempat E bekerja di salah satu toko bangunan di Kelurahan Pasar Benai. Dari penggeledahan itu di temukan 1 buah kaca virek berisi narkotika jenis sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E (27) dan GS (19). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Jumilan)