Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,21 gram di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,21 gram di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus dua orang sebagai pengedar berinisial IO (33) dan TZA (22) warga RT I /RW IV Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Saat itu Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

Baca Juga : Polres Rohul dan Jajaran Tangkap 19 Orang Terlibat Narkoba

Sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, kemudian melakukan penangkapan terhadap IO (33) yang sedang berada di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu. Penangkapan itu tepatnya diatas sepeda motor.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap IO (33) sedang memegang satu paket plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interograsi terhadap IO (33) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial TZA (21),” jelasnya dalam rilis yang diterima pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kemudian pada hari yang sama Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Mata Elang kembali melakukan penyelidikan di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, Tim Mata Elang kembali berhasil melakukan penangkapan TZA (22) di depan rumahnya di RW 5, Kelurahan Muara Lembu.

Baca Juga : Kadivpas Angkat Bicara Soal Tuduhan Oknum Petugas Lapas Bungo Bekingi Bandar Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp200 ribu di saku celana sebelah kanan hasil penjualan. Seterusnya dilakukan penggeledahan di pondok terbuka di depan rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik kecil bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah himpitan batu batako.

Selanjutnya Tim Mata Elang melakukan penggeledahan rumah TZA (22). Dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan baju kaos warna merah beserta satu sendok kertas didalam kotak rokok warna hitam merk On Bold yang disimpan didalam lemari.

TZA menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang berinisial A (DPO). selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *