Ungkap.co.id – Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kanir I Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata dalam keterangan persnya di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (14/4/2024).
“Pelakunya berinisial HK (36) beralamat Desa Prancak, Kecamatan Pasangsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,” katanya.
Ia melanjutkan, kejadian bermula pada Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu korban Zamhari berada di Pasar Galiran membantu istrinya yang sedang berjualan. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, korban dan istrinya kembali ke rumahnya di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Sesampainya di rumah, korban melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio DK 3730 LL yang terparkir di halaman rumah sudah hilang. Korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ada. Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Klungkung
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV.
Baca Juga : Hendak Kerja, Satu Unit Alat Berat Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku teridentifikasi salah satu dari buruh korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku HK sudah berada di daerah Sumenep, Jawa Timur.
“Tim kemudian melakukan pengejaran ke daerah Semenep. Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 05.00 Wita pelaku dapat diamankan di Desa Prancak, Kecamatan Pasangsongan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, HK disangkakan melanggar pasal 362 KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHP. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya. (Agung DP)