Ungkap.co.id – Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, menggelar press release pengungkapan kasus narkoba pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan Mei hingga Juni tahun 2022 dengan berhasil mengamankan 7 orang tersangka di 4 TKP yang berbeda.
“Tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Jum’at, 17 Juni 2022 kepada wartawan.
Ia menjelaskan ketujuh orang tersangka ini sudah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu setahun lebih dan salah satu tersangka yang diamankan masih menjalani status PB dengan kasus narkotika.
“Adapun total barang bukti yang diamanakna di 4 TKP tersebut sebanyak 6,31 gram Brutto atau 0,64 gam netto,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor
Ia menyebutkan, untuk tersangka GBA, IWPN dan Dd dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian untuk tersangka YD,DD,INFS dan IKAA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agung DP)