Polres Bungo Tangkap Dua Pria Operator Excavator Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polres Bungo mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai operator excavator untuk menambang emas ilegal di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan.

“Inisialnya MH (35) dan R (27),” kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Senin kemarin di Mapolres Bungo.

Bacaan Lainnya

Bilang Natalena, adapun MH merupakan warga Kabupaten Bungo, sedangkan R warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Lanjut Natalena, MH diduga sebagai operator excavator merk Sany SY 135 warna kuning. MH berhasil diamankan pihak kepolisian di Dusun Lubuk Kayu Aro, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB.

“Sedangkan R sebagai operator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 berwarna abu-abu kombinasi hijau. R juga ditangkap di Dusun Lubuk Kayu Aro, Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 02.45 WIB,” lanjutnya.

Baca Juga : Vokal Suarakan Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Seorang Ustad di Bungo Diancam

Dari penangkapan kedua orang tersebut, ujar Natalena, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa satu set monitor merk Sany.

Kemudian satu set komputer excavator Sany SY 135 warna kuning, sebuah dulang warna hitam, satu lembar karpet warna merah, dan satu potong selang gabang warna merah.

Baca Juga : Razia Tambang Emas Ilegal, Polisi Bakar 30 Unit Rakit, Pelaku Tak Dapat

“Saat ini alat berat berat jenis Zoomlion sudah berada di Asrama Perwira, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Sementara itu satu alat excavator merek Sany masih di lokasi. Hal ini dikarenakan dalam kondisi keadaan rusak. Kami tetap berupaya untuk membawa alat excavator merek Sany itu ke Asrama Perwira Bungo,” jelasnya.

Atas perbuatannya MH dan R dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya, yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” Natalena mengakhiri keterangannya. (***)

Pos terkait