Polisi Tutup Warung Remang-remang di Perumahan Warga Kota Jambi

Cafe remang-remang di Kota Jambi
Kapolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindito saat diwawancarai awak media. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Polsek Kota Baru, Jambi langsung beraksi dengan menutup sebuah rumah yang dijadikan warung remang-remang berlokasi dekat permukiman warga di RT 17, Kelurahan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindito, Kamis malam (19/5/22), langsung mendatangi cafe remang-remang itu dan tidak menemukan adanya aktivitas seperti yang dilaporkan warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Setelah dicek lokasi tersebut, polisi tidak menemukan adanya aktivitas musik sesuai laporan warga,” katanya.


Baca Juga : Razia di Warung Kopi dan Kost, Sejumlah Pasangan Diangkut ke Mapolda Jambi


Melaksanakan di Cafe Opa, setelah dicek hari ini tidak mendapatkan kegiatan karaoke dan live music. “Namum sudah diimbau kepada pemilik warung untuk tidak melaksanakan kegiatannya,” ujar Dhadhag.

Terkait izin, Dhadhag menyebutkan sudah dicek dan lengkap, namun ini terkait dengan pelaksanaannnya karena ada keluhan dari masyarakat, maka diminta untuk ditutup. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *