Ditambahkan Taufik, saat ini barang bukti yang diamankan pertama Rp6,4 miliar. Sekarang ini kembali mengamankan barang bukti sebanyak Rp8.574.211.000.
“Untuk tiga laporan polisi ini kerugian negara, yaitu Rp6,8 miliar,” pungkasnya.
Diketahui, pada April 2025, penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Saat ini telah dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan.
Hasil audit menyatakan adanya penggelembungan harga (markup) dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga : Diduga Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Pelabuhan, Polda Jambi Tetapkan 5 Tersangka
Barang-barang dengan nilai tinggi dibeli dengan harga yang melebihi harga pasar dan sebagian tidak memenuhi standar, namun tetap dibayarkan secara penuh oleh pihak dinas.
Modus para tersangka terungkap melibatkan rekayasa menyeluruh, mulai dari spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran.
RWS bertindak sebagai broker atau perantara untuk mengatur “jalur khusus” kepada perusahaan tertentu, yakni PT Indotech milik WS dan PT TDI yang diwakili ES.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Viryzha/Syah)




