“Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8131 RG yang dimodifikasi. Diamankan juga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar lebih kurang 200 liter, selang plastik ukuran 3/4 warna biru, selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, 1 mesin pompa, 1 lembar STNK mobil pick up, uang tunai sejumlah Rp200 ribu pembelian dari BBM jenis solar terakhir,” lanjutnya.
Baca Juga : Tak Main-main, Polda Jambi Tindak Tegas Truk Batu Bara Gunakan BBM Subsidi
Dari pemeriksaan sementara, bilang Juliandi, terduga pelaku melakukan usaha penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tersebut selama 3 bulan. Minyak Solar yang sudah diambil dari SPBU ini diperjualkan kembali kepada petani seharga Rp7000 perliter.
“Pengakuan terduga pelaku ini, ia membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp.7000 per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter. Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Juliandi, pelaku dijerat dengan pasal 55 dalam pasal 40 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Jumilan)