Ungkap.co.id – Seorang warga Kepenghuluan Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial RT alias Rano (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil pada Minggu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
RT alias Rano yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap petugas di Jln. Parit Endang, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, tepatnya dalam sebuah gubuk (pondok) bersama barang bukti yang ditemukan seberat 4,92 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya penangkapan RT tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan RT itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Labuhan Tangga ada sebuah pondok yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya Kasatnarkoba Polres Rokan Hilir, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Senin, 30 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita
Lanjut Juliandi, pihaknya langsung menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya di pondok tersebut, didapati tiga orang pria. Namun dua diantaranya berhasil melarikan diri. Satu orang pria yang berhasil diamankan mengaku bernama RT alias Rano sedang duduk di dalam pondok tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana RT alias Rano ini berupa 1 buah alat hisap beserta kaca pirek, uang tunai Rp225 ribu. Kemudian tepat di hadapannya, ditemukan juga berupa 1 plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Bakar 4,8 Kg Ganja
Didalam pondok atau gubuk itu kata Juliandi, tepatnya di belakang speaker, ditemukan 1 buah kotak hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, puluhan bungkus plastik bening kosong, 1 kotak kecil bertutup biru berisikan 8 bungkus palstik bening yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut, RT alias Rano dan barang bukti di bawa ke Mapolres Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
“Hasil test urine, tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. RT ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Juliandi mengakhiri. (Jumilan)