Ungkap.co.id – Polsek Panipahan berhasil mengungkap pengedar dan pemakai sabu seberat 3,96 gram di jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku bernama Darwis alias Uwis (49) yang juga seorang nelayan tersebut menunjukkan tempat dimana ia menyimpan sabu dalam penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan , beserta tim Opsnal.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Juliandi menjelaskan, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada keberadaan pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan bersama tim mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Baca Juga : Amankan 45 KG Narkoba, BNNP Jambi Tangkap Kurir di Terminal Bus Muara Bungo
Sesampainya di TKP, selanjutnya bersama salah seorang warga bernama Amrin dilakukan penggeledahan. Benar saja, penggeledahan rumah oleh personel Briptu Sareng Purnomo menemukan 1 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah terpal lantai rumah di bagian dapur.
“Setelah diinterogasi, pelaku menerangkan bahwa ia menyimpan barang-barang narkotika lainnya di rumah anaknya yang tidak jauh dari rumahnya,” jelasnya.
Kemudian Kapolsek Panipahan beserta tim membawa pelaku menuju kerumah anaknya. Sesampainya di sana dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 bernama Ibrahim, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Baca Juga : Polisi Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Kerinci, Seorang Wanita Ditangkap
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket jenis sabu-sabu, 2 buah plastik bening yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, dan 6 buah plastik bening kosong.
Atas Penemuan tersebut tersangka Darwis alias Uwis dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” papar Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.
“Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)