Ungkap.co.id – Polresta Denpasar mengamankan 9 pelaku diduga penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot PT98BET dan PTWD4D yang sebelumnya pada Rabu (17/8/22) telah diamankan Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dengan TKP Penginapan Pondok Indah Jalan Campuhan I-Dewi Sri Kuta Badung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan saat di TKP dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa 16 monitor PC, 8 unit PC, 5 unit laptop, 2 router wifi, 12 unit HP Smartphone, dan 8 unit HP merk Nokia,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, kepada media Rabu (24/8/22) di Mapolresta setempat.
“Di TKP itu, kami mengamankan 9 orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net,” lanjutnya.
Ia menjelaskan kesembilan pelaku memiliki tugas masing-masing, yaitu JS (30), AF (26) dan EN (20) sebagai digital marketing bertugas mengiklankan situs judi online, menjaga link pencarian di Google, membuat link website alternatif serta memfollow up kepada member lama dengan cara mengirim pesan WA berisi bonus dan promo.
Baca Juga : Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Pelaku DA (22),MR (22), ARI (22) dan FA (23) sebagai operator dan AS (34) berperan sebagai leader operator yang bertugas mengoperasionalkan jalannya situs web judi online 24 jam, menerima deposit dan memasukan koin ke akun member sesuai jumlah deposit, memproses kemenangan member (withdraw) ke rekening member, membalas live chat dan WA official dan menangani keluhan member.
Selanjutnya sebagai bendahara pelaku AS (26) yang bertugas membuat laporan keuangan, melakukan penyetoran harian dengan cara transfer ke rekening penampung dana dan membayar gaji karyawan.
“Dalam operasionalnya situs PT98BET memiliki 14.000 member, sedangkan situs PTWD4D memiliki 800 member di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga : Sedang Rekap Judi Online di Rumah, 2 Warga Ditangkap Polisi
Judi online ini sudah beroperasi dari bulan Juli sampai Agustus 2022 dengan omset mencapai 1,3 miliar. Dalam kesempatan tersebut Kapolresta juga menunjukan akun bank deposit, akun E-Wallet, akun bank witdraw dari situs PT98BET dan situs PTWD4D serta aliran dana judi online tersebut.
Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar,” pungkasnya. (Agung DP)