Ungkap.co.id – I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal Jembrana dan Ni Made Emi Riana Wulandari, S.Pd asal Tabanan kini diamankan di Mapolsek Sukawati.
Mereka diduga merupakan sindikat penipuan atau penggelapan mobil, pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, NPWP hingga surat perizinan usaha. Mereka diamankan Sabtu (11/9/2021) pukul 15.30 Wita. Dua orang lainnya masih DPO.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, serta Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (16/9/2021) mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 14.00 Wita pegawai korban, Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera di Jalan Pasekan Banjar Batuaji Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.
Di mana yang bersangkutan datang untuk menyewa sebuah kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota Cayla dengan Nopol DK 1929 DT. Selanjutnya korban memberikan mobil yang akan disewa kepada orang tersebut.
Baca Juga : Mobil Rental Digadaikan untuk Proyek, Oknum BPD di Tebo Ditangkap Polisi
Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi orang yang mengaku I Made Dedi Putrawan tersebut sebab waktu sewanya telah habis. “Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif, selanjutnya pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan lidik dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.