Ungkap.co.id – Pasca insiden terbakarnya gudang minyak diduga ilegal di kawasan RT 05 Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu penyidik Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini terus mendalami perkara gudang minyak yang terbakar tersebut.
Bahkan beberapa orang saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara dilakukan petugas pada kasus perkara ini. Dari hasil sementara, polisi baru memastikan penyebab timbulnya api dari percikan putung rokok di lokasi kejadian.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan kejadian tersebut bermula saat salah satu saksi sedang menyalin minyak bensin dari drum ke dirigen dengan keadaan menyalakan api rokok. Pada saat penyalinan, api rokok tersebut langsung menyambar dirigen dan terjadi kebakaran.
Baca Juga : Angkut Minyak Ilegal, 2 Warga Batanghari Ditangkap Polisi
Lanjut Sigit, saat ini Polisi tengah memburu pemilik gudang minyak ilegal tersebut.
“Pemilik dari gudang sendiri kita lakukan penyelidikan dan sudah kita ketahui identitasnya. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa kita lakukan penangkapan,” tegas Sigit, Minggu (14/11/2021).
“Untuk barang bukti yang behasil diamankan, yakni ada minyak solar dan bensin kurang lebih berjumlah 1000 liter. “Dari saksi yang diperiksa gudang minyak ilegal tersebut, telah beroperasi selama dua tahun terakhir,” tutupnya. (Irwansyah)