Polisi Razia Sumur Minyak Ilegal, 2 Orang Ditangkap, Pemodal Dalam Penyelidikan

Sumur minyak ilegal di Sarolangun
Polisi mengamankan dua terduga pelaku penambangan minyak ilegal di di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22). Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas sumur minyak ilegal di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ke lokasi menempuh jarak lebih kurang 2 jam. Sekira pukul 18.00 WIB, tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal terdapat penambangan minyak Illegal.

Bacaan Lainnya

“Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi,” ujarnya, Selasa (19/7/22).

Baca Juga : 10 Orang Pelaku Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap Polisi

Dilanjutkan Christian, saat ke lokasi pukul 18.10 WIB, tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak ilegal di 2 sumur.

“Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa mereka bekerja melakukan molot sejak tanggal 27 Juni 2022 hingga saat ini. Dia melakukan molot di sumur milik salah satu warga yang berada di Desa lubuk Napal.

“Untuk satu hari menghasilkan 3 drum minyak bumi,” pungkasnya.

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan bahwa di lokasi, selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak ilegal berupa, 2 unit motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa canting.

Baca Juga : Pertamina Berhasil Padamkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan Sahlan, pihaknya terus akan mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak ilegal ini.

“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *