Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online Michat di Denpasar Terkait Tewasnya AS

Pembunuhan PSK di Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat memberikan keterangan kepada media, Kamis sore (5/1/23). Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Dari Hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari I No. 7, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, dengan korban AS (26) yang ditemukan tewas saat malam tahun baru (31/12/22) lalu, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polda Bali, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

“Penyidik saat ini baru memeriksa 4 saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun MiChat. Keempat saksi masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana kepada media, Kamis sore (5/1/23).

Bacaan Lainnya

Bambang menjelaskan, tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL. Sedangkan HR sebagai petugas security di TKP dan semuanya saksi saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasar Angso Duo, Ini Identitasnya

“Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para saksi yang diperiksa dari tarif Rp300 ribu dengan rincian Rp250 ribu untuk PSK, 50 ribu untuk operator dan manajemen,” jelas Bambang.

Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi

Lanjut Bambang, sedangkan untuk korban AS dan para saksi jaringan prostitusi online mereka saling kenal lewat grup Michat.

Menurut Bambang, jika nantinya dari hasil pemeriksaan terungkap adanya keterlibatan 4 saksi, maka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 )  UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” Bambang memungkasi. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *