Polisi Pembeking Ilegal Driling : Lebih Baik Dipecat Daripada Buka Suara

Bripka Eko Sudarsono anggota Polres Batanghari pembeking ilegal driling. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Bripka Eko Sudarsono (40) alias Eko Rondo yang merupakan anggota Polres Batanghari, tersangka pembeking ilegal driling tidak mau bicara terkait siapa pemilik modalnya. Dia lebih memilih diam dan diberhentikan dari anggota kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga : Tutup 2831 Sumur Minyak Ilegal, Kapolda Jambi : Tangkap Polisi Bripka Eko Sudarsono Itu

Hal ini dikatakan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi. Menurutnya, Bripka Eko Sudarsono tidak mau buka suara dan tidak mengakui siapa saja pemain dan pemilik ilegal drilling tersebut.

“Tersangka memilih pasang badan, hingga penyidik agak kesulitan. Dia (Bripka Eko Sudarsono-red) rela berhenti dari kepolisian daripada buka suara, itu katanya kepada penyidik,” katanya Jumat (3/1/2020).

Baca Juga : Bekengi Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak Polisi

Selain kasus ilegal driling, Bripka Eko Sudarsono juga terjerat kasus narkotika dan kepemilikan senjata api dan disiplin anggota.

Sedangkan dalam kasus narkoba, Ditrektorat Reserse Narkoba juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok sabu ke Bripka Eko dan kawan-kawan. Keduanya yakni berinisal Y dan P yang diduga kunci utama dalam kasus narkoba bripka Eko.

Sekedar informasi, Eko Sudarsono ditangkap bersama dengan Heriyadi (43) Rt 13 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Anshar Sofwan Rt.01 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari saat usai melakukan pesta sabu di Dusun Simpang Jambi RT. 01, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Jumat (27/12/2019) bersama barang bukti sabu dan senpi dan mobil serta senjata tajam.

Baca Juga : Wowww, Polisi Temukan Sabu di Camp Persembunyian Bripka Eko Sudarsono

Sebelum ditangkap, Eko Sudarsono sempat bersembunyi di rumah Irsanto alias Pesek yang berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pada saat dilakukan penangkapan kepada tersangka. Eko berupaya melawan dan melarikan diri. Dengan keadaan mendesak tim gabungan yang melakukan penangkapan melakukan tindakan kepolisian secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka, dan selanjutnya tersangka berhasil ditangkap.

Kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *