Ungkap.co.id – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyebutkan, pihaknya melakukan razia illegal drilling (sumur minyak ilegal), Sabtu, 4 Juni 2022. Razia dimulai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Dalam razia tersebut, setidaknya ada belasan anggota yang diterjunkan.
“Razia itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol MT Siregar, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kapolsek Sungai Bahar, Kapolsek Bahar Selatan dan Personil Polres Muaro Jambi, berhasil menutup 30 sumur minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan,” kata Amradi.
Dikatakannya, aktivitas ilegal drilling tersebut dilakukan warga di dalam kawasan kebun sawit. Dari hasil razia itu, polisi tidak menemukan adanya warga yang melakukan aktivitas ilegal drilling. Namun, polisi turut melakukan penghancuran sumur minyak ilegal hingga menyita alat-alatnya.
Baca Juga : Sehari Sumur Minyak Ilegal Hasilkan 100 Drum, Polisi Buru Pemodal dan Pemilik Lahan
Kata Amradi, sebelumnya, pihaknya telah melakukan mediasi dan arahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal drilling.
“Tapi illegal drilling tampaknya masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan, sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penindakan ini pun, pihaknya melakukan penutupan sebanyak 30 sumur ilegal drilling.
“Untuk pemilik, berdasarkan hukum dipanggil klarifikasi seperti apa kronologis kejadian. Saat penindakan tadi, tidak ada warga,” tegasnya. (Irwansyah)