Polisi Bakar Rakit Dongpeng, Pelaku Kabur

Polisi bakar rakit PETI di Tebo
Polisi bakar rakit PETI di di area PT Tebo Multi Agro (TMA) di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di Kabupaten Tebo masih saja terjadi. Padahal petugas kepolisian sudah membakar rakit Dongpeng (PETI) dan ada juga berhasil menangkap pelaku, namun juga tak membuat efek jera.

Kali ini petugas kepolisian dari Polsek VII Koto Ilir membakar empat unit rakit PETI pada Kamis (12/5/2022).

Bacaan Lainnya

“PETI itu berlokasi di area PT Tebo Multi Agro (TMA) di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto,” kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega.

Menurut Fitria, pembakaran empat rakit dongpeng itu berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek VII Koto Ilir langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban.

Baca Juga : Warga 4 Dusun di Bungo Gelar Razia PETI, 7 Set Dongpeng Berhasil Ditertibkan

“Benar saja, di lokasi itu petugas melihat rakit dongpeng untuk menambang emas ilegal, namun pelaku sudah melarikan diri. Akhirnya kita musnahkan empat rakit PETI tersebut dengan cara dibakar,” kata dia.

Dijelaskan Fitria bahwa pihaknya membakar rakit PETI tersebut agar para pelaku jera dalam melakukan penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *