Polisi Amankan 143 Botol Miras Ilegal di Kota Jambi, Penjual Buat Surat Pernyataan

Polresta Jambi
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Suci Ramdhan dengan sasaran sejumlah penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kota Jambi, Kamis (15/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Suci Ramdhan dengan sasaran sejumlah penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kota Jambi, Kamis (15/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandy Irwan melalui Panit Resmob Ipda Rifqi Abdillah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam kegiatan razia operasi Pekat tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang menjual Miras dan di warung tersebut ditemukan ratusan botol Miras tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 143 botol Miras yang kita amankan. Tempat yang kita razia berada di kawasan Karya Maju, Selincah, dan Pall 5 Kota Baru,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Lanjutnya, ratusan botol Miras yang diamankan tersebut dari berbagai macam merek dan kandungan alkohol yang diamankan rata-rata di atas 5 persen.

Baca Juga : Polda Jambi Amankan Seorang Penjual Miras

“Mulai dari merek Anggur Merah, Anggur Putih, McDonald, Asoka, Ice Lind, Vodka, Soju, New Port dan penjual ini tidak memiliki izin penjualan Miras di atas 5 persen,” jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa terkait penjual Miras tanpa izin tersebut, pihaknya akan membuatkan surat pernyataan terhadap penjual agar tidak menjual Miras tanpa izin.

“Ratusan botol miras sudah diamankan ke Polda Jambi, untuk penjualnya nanti akan kita berikan surat agar tidak menjual kembali Miras di warung tersebut,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *