Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama Polresta Jambi telah mengamankan 5 pelaku dalam insiden terbakarnya gudang minyak ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari 5 pelaku yang diamankan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik gudang minyak ilegal merupakan suami istri dan 1 pelaku lainnya yang turut membantu dalam operasional gudang serta berperan membantu menjual minyak ilegal tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus insiden terbakarnya gudang minyak ilegal, yang mana telah menetapkan 3 tersangka.
“Tersangka ini adalah AP bersama istri. AP diamankan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara,sedangkan istrinya sudah terlebih dahulu diamankan,” ujarnya, Jum’at (26/8/22).
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa pada saat kejadian pihaknya langsung membuat 2 tim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Polisi Temukan 23 Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Pemilik Gudang Diperiksa
Setelah itu terlebih dahulu mengamankan pemilik lahan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian besoknya, melakukan penangkapan terhadap sopir yang turut membantu dalam operasional gudang.
“Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang minyak yang telah melarikan diri yang berpindah-pindah dari kota ke kota dan terakhir kita amankan di sebuah Desa Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Tersangka ini merupakan AP pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar dan orang bertanggung jawab penuh.
“Total keseluruhan pelaku 5 orang dan 3 telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan kita kenakan wajib lapor,” pungkasnya. (Irwansyah)