Polda Jambi Tangkap Operator Alat Berat Sedang Nambang Emas Ilegal di Merangin

Press release Ditreskrimsus Polda Jambi terkait pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tepatnya di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. (Syah)

“RRS ditugaskan mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali tanah dari bukit dan membentuk lubang besar. Di dekat lokasi galian, dipasang karpet serta selang yang difungsikan untuk memisahkan antara tanah, batu, dan material emas menggunakan air serta bantuan mesin pompa,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolda jambi.

Tidak hanya itu, dua orang lainnya yaitu K dan A urut terlibat sebagai pekerja lapangan. Mereka bertugas mengambil pasir dari dalam kolam bekas galian menggunakan dulang untuk memisahkan pasir yang mengandung emas.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil mengumpulkan emas dalam bentuk butiran kecil, emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada pemodal N untuk kemudian dijual.

Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pemodal utama N dan melakukan pencarian dua pekerja lain yakni K dan A.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga : Tim Gabungan Bakar 15 Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Tak Dapat dan Kabur Duluan

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku PETI. Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan negara. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas semacam ini jika terjadi di wilayah mereka,” lanjutnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi kembali menunjukkan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Tindakan ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Syah)

Pos terkait