Ungkap.co.id – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin (4/11/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.
Pada ungkap kasus tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis (31/10/2024) lalu.
“Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Ditambahkannya, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
Baca Juga : Tak Sebanding PAD, Kapolda Jambi Usulkan Truk Batu Bara Tak Gunakan BBM Subsidi
Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L. Harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp 350.000.
“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut. Kemudian bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
“Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” pungkasnya. (Syah)