Ungkap.co.id – Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang. Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombespol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin (24/7/23).
Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombespol Andri Ananta Yudistira, saat ini Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan tersangka sebanyak 37 orang dengan korban 31 orang.
“Dari 37 tersangka, 6 diantaranya masih di bawah umur,” ujarnya.
Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengeksploitasi atau menjual.
Baca Juga : Polri Tangkap 457 Tersangka Perdagangan Orang, 1.476 Korban Diselamatkan
“Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, HP, alat pengaman, paspor dan lain-lain.
Selain Polresta Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan di berangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.
Andri menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.
“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp7 juta perbulannya,” ujarnya.
Baca Juga : Maraknya Prostitusi Online, LPAI Jambi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia. Selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja di PTsana.
“Pelaku yang saat ini diamankan satu orang dan bekerja sendiri. Nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Untuk diketahui demi agar bisa berangkat menjadi TKI di Malaysia korban menggadaikan motor dan juga sertifikat rumahnya. Pelaku dan korban diamankan saat di perjalanan ke Dumai, Pekanbaru. (Irwansyah)