Polda Jambi Segera Limpahkan Berkas Perkara Chairil Anwar ke Kejaksaan

Kemingking
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyatakan berkas perkara tindak pidana kasus dugaan pengerusakan lahan yang dilakukan tersangka Chairil Anwar sebagai Direktur Utama PT Kharisma Kemingking yang juga komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE) pengembang Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muarojambi, dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyatakan berkas perkara tindak pidana kasus dugaan pengerusakan lahan yang dilakukan tersangka Chairil Anwar sebagai Direktur Utama PT Kharisma Kemingking yang juga komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE) pengembang Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muarojambi, dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat dihubungi, Selasa, 29 Juni 2021 mengatakan penyidik saat ini sedang dalam proses melengkapi perkara dan dalam beberapa hari nanti berupaya menuntaskannya atau kasusnya lengkap (P-21) untuk tersangka Chairil Anwar.

Bacaan Lainnya

“Kita masih ada waktu beberapa hari ini untuk bisa melengkapi perkara tersebut dan mudah perkaranya bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya, dan penyidik sudah melalukan penahanan terhadap tersangka, maka optimis kasus ini akan tuntas,” katanya.

Berkas perkara Direktur Utama PT Kharisma Kemingking, Chairil Anwar, yang juga komisaris PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE), pengembang Kawasan Industri (KI) Kemingking di Muarojambi, sudah masuk tahap dua dan bakal diserahkan ke jaksa.

Chairil ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan lahan. Chairil ditahan di sel rutan Mapolda Jambi terhitung sejak 4 Mei 2021 dan pada 2 Juli 2021 masa tahanannya akan habis, maka kasus ini harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Iya masa tahanan atas tersangka Chairul Anwar dalam beberapa hari kedepan bakalan habis atau pada Jumat, 2 Juli 2021, segera berakhir atau habis maka penyidik segera melimpahkannya,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Baca Juga : Cegah Premanisme, Polda Jambi Amankan 197 Pucuk Senjata Api Rakitan

Selain itu, saat ini penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua orang DPO (daftar pencarian orang) yang sebelumya sempat telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda yang telah menerbitkan surat DPO.

Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.

Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris.

Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.

Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, di mana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.

Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil dugaan melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking.

Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan KI Kemingking. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *