Berkas Perkara Chairil Anwar Dilimpahkan ke Kejati Jambi

Kawasan industri kemingking
Berkas perkara Direktur Utama Bos PT Karisma Kemingking telah dilimpahkan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat, 2 Juli 2021. Foto : Syah

Ungkap.co.id — Berkas perkara Direktur Utama Bos PT Karisma Kemingking telah dilimpahkan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat, 2 Juli 2021.

Direktur Utama PT Kharisma Kemingking dipimpin oleh Chairil Anwar yang sebelumya telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka dugaan pengrusakan lahan milik ayong yang merupakan satu rekan bisnisnya.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti terima oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dari penyidik Ditreskrimum polda jambi dan juga disaksikan oleh kuasa hukum tersangka Chairil Anwar.

“Iya tadi sudah kita serah terimakan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jambi dan disaksikan di depan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.15 WIB,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimum polda jambi AKBP M Hasan Jumat (2/7/2021).

Baca Juga : Hakim Vonis Oknum Polisi Pembawa 16 KG Sabu Penjara Seumur Hidup

Hasan mengatakan sebelumnya juga telah menyerahkan barang bukti satu batang sawit muda yang sudah kering, surat dokumen tanah sporadik dan sketsa tanah.

“Sebenarnya pelimpahan tahap dua ini kita jadwalkan kemarin, namun dikarenakan ada kendala kuasa hukumnya tidak hadir dan tersangka memohon dihadirkan kuasa hukum, akhirnya kita jadwalkan kembali hari ini dan hari ini berkasnya sudah dinyatakan P-21 lengkap,” katanya.

Namun dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik tidak membawa langsung tersangka Chairil Anwar. 

“Tersangka tetap ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi , namun statusnya menjadi tahanan titipan Kejati,” kata Hasan.

Baca Juga : Tak Pernah Bosan, Babinsa Sosialisasikan Prokes ke Perangkat Desa

Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.

Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan.

Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, di mana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking.

Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *